Batam, KepriDays.co.id – Polisi Daerah (Polda) Kepri menggelar pemusnahan Barang Bukti narkoba jenis Sabu seberat 3.652,69 gram dari 9 (sembilan) Laporan Perkara dan tersangka sebanyak 16 (enam belas) orang, Selasa 14 Agustus 2018 sekitar pukul 11.00 Wib.
Dari press rilis Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menerangkan, pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto.
Dalam giat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengacara, LSM Granat, serta para awak media.
“Pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang bukti yang berhasil disita dari 9 laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 4600,69 (empat ribu enam ratus koma enam puluh sembilan) gram sabu,” katanya.
Sedangkan, lanjut Erlangga, yang dilakukan pemusnahan sebanyak 3652,69 (tiga ribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh sembilan) gram sabu, dan sisanya seberat 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) gram sabu disisihkan untuk Labfor Medan, pembuktian persidangan dan tidak dimusnahkan.
“Perincian 534 (lima ratus tiga puluh empat) gram dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 (tiga ratus dua puluh) gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara untuk enam belas tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***