Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang akan menggelar sidang putusan atas laporan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang. Sidang putusan perkara tersebut dijadwalkan pada hari Rabu 12 September 2018 mendatang, Pukul 14.00 WIB di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Bintan Center.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Zaini menuturkan sampao saat ini pihaknya telah menggelar empat kali persidangan. Sidang terakhir dengan agenda mendengarkam pembacaan kesimpulan dari pihak Pelapor Partai Berkarya dan Terlapor KPU pada hari Kamis (6/9).
“Sebelumnya 23 Agustus lalu, kita menerima pengaduan laporan dari Pengurus Partai Berkarya terkait dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Tanjungpinang,” katanya, Jumat (07/09/18).
Dalam laporannya, lanjut Zaini, pelapor menilai KPU telah melanggar prosedur, mekanisme dan tatacara dalam proses penerimaan Bacaleg. Sehingga 7 orang Bacalegnya di dapil satu Barat Kota dicoret. Laporan diterima dengan nomor register 001/LP/PL/ADM/Kot/10.01/VIII/2018.
Menurut Zaini, saat ini Majelis Pemeriksa sedang melakukan kajian mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, berupa alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dari para pihak, serta senantiasa berkonsultasi dengan Bawaslu Kepri.
“Nanti putusan dibacakan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum. Apapun keputusannya, insyaAllah Majelis Pemeriksa akan memeriksa dan mengadili para pihak dengan pertimbangan arif bijaksana dan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Redaktur : ADO
Reporter : MI