Bintan, KepriDays.co.id – Bupati Bintan Apri Sujadi memastikan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi. Sikap tersebut diambil sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat edaran itu, Mendagri mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut. Namun Apri tidak ingin gegabah. Dia akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Kita akan jalankan aturan itu , namun karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka, ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu,” katanya, Selasa (18/9).
Untuk langkah-langkah tersebut dia juga akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait. Tak lupa Apri mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa menambahkan edaran Mendagri tersebut sifatnya perintah maka harus dilaksanakan. Pemkab diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang untuk melakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.
“Ini sifatnya perintah, namun kita juga harus cermat untuk melakukan pendataan terlebih dahulu,” katanya. (*)