Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Indicator pencapaian target eliminasi dengan jumlah infeksi baru HIV, Sifilis dan atau Hepatitis B pada anak kurang dari atau sama dengan 50 per 100 ribu kelahiran hidup.
Target eliminasi tersebut dicanangkan sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 52 Rahun 2017 Tentang Eliminasi Penularan Human Imunodeficiency Virus, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu Ke Anak.
“Kemungkinan penularan tiga penyakit tersebut dari Ibu ke anak harus dicegah seminimal mungkin karena akan berdampak pada kesakitan, kecacatan, dan kematian serta memerlukan pelayanan kesehatan jangka panjang dengan beban biaya yang besar,” ujar Rustam Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rabu (17/10).
Menurutna, tahapan pelaksanaan Eliminasi yang akan ditempuh Dinkes Tanjungpinang melalui 4 tahap, yaitu, Akses terbuka pada tahun 2018-2019, Pra Eliminasi Penularan pada tahun 2020-2021, Eliminasi Penularan pada tahun 2022 dan Pemeliharaan pada tahun 2023-2025.
“Untuk dapat mencapai tahapan tahapan tersebut dinkes akan meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang manfaat deteksi dini HIV, sifilis dan hepatitis B, meningkatkan pengetahuan dan tanggungjawab ibu hamil sampai menyusui, dan pasangan nya serta meningkatkan peran masyarakat untuk menjaga keluarga sehat sejak dari kehamilan,” katanya.
Sejauh ini, lanjutnya, kesadaran para ibu hamil untuk mengikuti skrining 3 penyakit dimaksud sudah meningkat. Bahkan, jumlah ibu hamil yang mengikuti skrining HIV misalnya, pada tahun 2018 mencapai 1807 orang, dan yang diketahui positif sebanyak 5 orang. Yang mengikuti skrining sifilis 1807 orang, 4 diantara nya positif. Sedangkan yang mengikuti skrining hepatitis B 1787 orang , 35 diantara nya positif.
“Dengan diketahui adanya Ibu hamil yang terinfeksi secara dini, maka upaya pengobatan terhadap Ibu yang bersangkutan menjadi lebih cepat. Dan yang paling penting, bayi yang dilahirkan dapat dicegah agar tidak tertular dari Ibunya,” ungkapnya. (*)