Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan perkembangan dua kasus dugaan korupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polda Kepri.
Dari 3 kasus yang dilaporkan LSM Getuk, kata Jusri Sabri Ketua LSM Getuk Kepri, hanya 1 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan surati Polda Kepri soal dua kasus dugaan korupsi UMRAH yang belum ada SP2HP-nya. Banyak juga mahasiswa yang menanyakan kasus ini ke saya,” kata Jusri Sabri, Jumat (09/11) ketika menghubungi KepriDays.co.id.
Sedangkan untuk diketahui, lanjut Jusri, dua kasus yang dilaporkan pihaknya merupakan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman dan sarana serta prasarana untuk studi alternatif daerah kepulauan.
“Pengadaan sarana dan prasarana untuk studi kemaritiman menelan dana Rp 40 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT KIT. Proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk studi alternatif daerah kepulauan menelan dana sebesar Rp 30 miliar yang dikerjakan oleh PT AIT,” kata Jusri.
Sementara terkait hal tersebut, KepriDays.co.id belum bisa meminta keterangan dari Polda Kepri hingga berita ini dimuat. (*)