Tanjungpinang Berkembang Pesat, Pemko Harus Inventarisir Masalah Persampahan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang harus menginventarisir masalah persampahan. Sehingga penanggulangan masalah tersebut bisa dilakukan dengan tepat.

Hal tersebut sangat perlu dilakukan. Karena menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu perkembangan Kota Tanjungpinang begitu pesat. Sehingga masalah sampah pun semakin kompleks.

Untuk itu, kata Maskur, dinas terkait perlu menginventarisir permasalahan sampah saat ini. Selanjutnya barulah walikota bisa mengambil sikap.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan terus menerus. Sehingga tingkat kesadaran meningkat.

“Hal besar yang perlu dilakukan Pemko adalah menyadarkan masyarakat agar tanggungjawab. Karena masalah sampah adalah masalah bersama sebagaimana kita lakukan di kampung zaman dulu” katanya, Jumat (08/02/19).

Selain meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya, dinas terkait juga perlu menyiapkan sarana dan prasarana persampahan. Seperti alat pengangkut sampah, truk atau pick up untuk perumahan.

“Sarana dan prasarana harus dilengkapkan. Barulah kemudian bisa diterapkan Perda Persampahan untuk mengatasi masalah sampah,” katanya.

Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Persampahan ini sudah disahkan empat tahun lalu. Namun belum dilaksanakan.

Dalam perda tersebut tepatnya pada pasal 23 menjelaskan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus membayar denda administrasi tiga kali biaya operasional atau sebanyak Rp500 ribu.

Apabila pelanggar tersebut tidak juga membayarkan denda tersebut, maka bisa dikenakan sanksi di Pasal 57 dalam Perda serupa, yaitu pidana maksimal kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *