Faizal Bendahara Gerindra Tanjungpinang Terancam Pidana Pemilu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sentra Gakkumdu Tanjungpinang tengah memproses laporan empat Partai Politik terkait pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg mereka di Simpang Perum Bandara Asri Kilometer 13 arah Kijang, beberapa waktu lalu.

Mereka melaporkan Caleg Partai Gerindra Tanjungpinang Timur Faizal M. Kiat terkait kasus tersebut. Faizal diduga menyuruh dua orang untuk melakukan pencabutan APK itu.

Faizal sendiri ketika dikonfirmasi KepriDays.co.id baru-baru ini membantah hal tersebut. Menurutnya dia tidak mencabut APK caleg lain, namun mengamankan APK tersebut karena dipasang dikawasan ruko yang ingin dijadikannya sebagai posko.

Terkait hal itu, Koordinator Gakkumdu Tanjungpinang dari unsur kepolisian AKP. Effendri Alie mengatakan kasus tersebut sedang diproses. Bila cukup bukti, Faizal terancam pidana pemilu.

“Bendahara Partai Gerindra itu (Faizal) terancam UU Pemilu dalam kasus pengerusakan APK parpol dan gambar Caleg,” katanya, Sabtu (02/03/19).

Jika terbukti atau memenuhi unsur pidana, lanjutnya, tentunya Sentra Gakkumdu akan menbuat laporan ke Polres Tanjungpinang dan akan segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Bahkan sebelumnya diketahui laporan emoat parpol tersebut sudah memenuhi syarat formil, dan segera akan dilakukan pengkajian di Sentra Gakkumdu.

“Tujuannya untuk menentukan perbuatan pidananya dan aturan yang dilanggarnya. Untuk terduga pelaku adalah salah satu caleg yang kebetulan juga sebagai salah seorg Bendahara di Partai Gerindra,” katanya.

“Sementara baru dugaan ada pidana atau tidak segera dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu menetukan sikap,” tambah Effendri Alie yang juga Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.

Menurutnya siapapun yang melakukan perbuatan melanggar UU Pemilu, akan berhadapan dengan Sentra Gakkumdu Tanjungpinang. “Kita ingin pemilu 2019 berjalan aman damai dan sejuk,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *