Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang lanjutan dugaan pidana pemilu atas nama terdakwa Ranat Mulia Pardede Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/2) pagi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Awani Setyowati, menggelar agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yakni Komisioner Bawaslu Maryamah dan 8 saksi lainnya. Maryamah menjadi saksi selama 1 jam.
Dalam keterangannya, Maryamah menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut dari Abdul Rahmad Darma salah seorang mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang.
“Kita menerima laporan tanggal 11 Januari 2019,” kata Maryamah yang juga membidangi Hukum, Penindakan, Pengakan dan Penyelesian Sengketa Pemilu.
Setelah menerima laporan, Maryamah melakukan pleno dengan melalui kajian dan syarat, seperti, adanya identitas pelapor dan terlapor, kesesuaian tanda tangan, waktu laporan yang disampaikan pelapor dan syarat materil seperti uraian kejadian.
Maryamah menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa yakni membagikan alat peraga kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) kartu nama dan meminta dukungan kepada mahasiswa.
“Terdakwa dan saksi Herman merupakan dosen luar biasa di STIE Pembangunan,” ujar Maryamah depan hakim. (Yuli)