Sertifikat Lahan Kantor Walikota Tanjungpinang Masih Nama Pribadi, KPK Minta Pemko Segera Selesaikan

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Sertifikat lahan Kantor Walikota Tanjungpinang ternyata masih atas nama pribadi atau perorangan. Sudah bertahun-tahun berdiri, namun Pemko Tanjungpinang belum melakukan balik nama.

Hal ini terungkap saat kedatangan KPK ke Kantor Wali Kota Tanjungpinang, dalam kegiatan Koordinasi dan Audiensi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Personil KPK diterima Wakil Walikota Rahma dan Sekda Riono di Kantor Walikota Tanjungpinang, lantai 2, Rabu, (27/03).

“Tadi ada yang menarik juga yaitu, kantor ini (kantor Walikota, red) tapi sertifikatnya (lahan,red) masih atas nama pribadi. Buat kami itu sangat krusial untuk segera diselesaikan,” kata Kasatgas korsupga Wil 2 KPK RI, Aida Ratna Zulaiha.

Dia pun meminta Pemko Tanjungpinang segera menyelesaikan dulu masalah sertifikat tanah tersebut. Karena beberapa masalah lainnya juga ditemukan.

Seperti masih adanya 1.166 aset kabupaten Bintan yang belum diserahterimakan.

“Masalah utama yaitu penguasaan aset ada, tapi bukti kepemilikan banyak yang bermasalah dan diakui oleh Pemko. Masalahnya yaitu terkait dengan ketidakjelasan aset karena efek pemekaran,” kata

Aida Ratna menambahkan, aset yang dulunya milik Kabupaten Bintan, namun dengan terjadinya pemekaran, otomatis diserahterimakan ke Pemko Tanjungpinang.

“Ada 1.166 unit aset Kabupaten Bintan yang belum diserahterimakan,” ungkapnya.

Korwil Korsupga, Adlinsyah Malik Nasution menganjurkan agar dari pihak Pemko menyiapkan data lengkap dan kronologis tentang aset tersebut.

“Saya minta kepada pak Darmanto (Kepala BKAD) yang mengelola aset melalui pak Sekda, tolong siapkan data lengkap kronologis, karena itu barang-barang lama. Sehinga dari masing-masing intem itu kita tau mau melakukan apa,” tambahnya.

Sementara, Sekda Kota Tanjungpinang, Riono,kepada wartawan menerangkan bagaimana sulitnya proses pemindahan aset tersebut, serta proses balik nama lahan yang masih atas nama pribadi.

Sejak ia menjadi Sekda, inilah yang ia kerjakan, pertama yang diselesaikan adalah yang sekolah-sekolah dulu. Sekolah-sekolah itu katanya, sertifikatnya masih nama Mendikbud, Mendiknas.

“Ternyata untuk mengurus menjadi nama Pemko tanjungpinang, itu ngak mudah, harus pergi ke kementrian dulu, minta berita acara serah terima. Kalau sudah ada diminta diserahkan ke Pemprov Riau. Untungnya di Riau ada penyerahannya di Kabupaten Kepri. Dari Kepri baru diserahkan ke Pihak,” katanya.

Lanjut Riono mengatakan KPK mengatakan harus ada progress, dan dia sudah memberikannya. Hanya saja kadang-kadang yang sulit adalah aset yang lama karena diminta persyaratan ini dan persyaratan itu.

“Mencarinya susah, dan harus ada berita acara. Berita acara itu kadang-kadang kita harus cari dulu, minta sana, minta sini,” terangnya.

Sementara yang terkait tanahnya masih nama pribadi yang disebutkan tadi, belum dibaliknamakan. Ia memberikan contoh misalnya ia beli tanahnya si A, saya bangun kantor ini, dan harus dibaliknamakan ke Pemko, mumpung si A masih ada.

“Kalau sudah meninggal kan harus ada warisnya. Itu yang susah. Jadi saat ini sudah ada 48 yang saya selesaikan, namun itu masih progress, dari pada nol. Karena itu tidak bisa cepat,” katanya.

Riono berharap agar BPN tidak usah mita persyaratan mendetail, karena susah kalau kita mencarinya, karena itu nanti akan lewat waktu dan kita tidak akan bisa penuhi.

“Contoh, misalnya orangnya sudah pindah, dan orangnya kita tidak tahu pindah dimana, dan BPN tetap minta itu, yang ngak jalan,” katanya.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *