Tanjugpinang, KepriDays.co.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan penghitungan surat suara di Tanjungpinang. Saat ini dua Kecamatan melaksanakan perhitungan suara yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjugpinang Kota, Jum’at (20/4).
Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menyatakan, penghitungan surat suara akan berlangsung selama lima sampai sepuluh hari tergantung jumlah TPS.
“Untuk lamanya dalam perhitungan tergantung banyaknya TPS di tiap kecamatan, intinya untuk waktu pemungutan bisa sampai 10 hari,” kata Yusuf.
Yusuf merincikan jumlah TPS yang ada di empat kecamatan di Tanjungpinang, antara lain Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 218 TPS dengan DPT 56.409 orang, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 129 TPS dengan DPT 35.003 orang, Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 58 TPS dengan DPT 15.495 orang dab Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 156 TPS dengan DPT 38.534 orang.
“TPS terbanyak yakni di Kecamatan Tanjugpinang Timur dimana jumlah TPS nya 218,” katanya.
Sementara usai penghitungan surat suara di tingkat PPK, lanjut Yusuf, penghitungan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni kabupaten/kota dimana penghitungan surat suara selesai dalam rentang waktu 22 April hingga 7 Mei 2019.
Ia berharap Petugas PPK dapat menjaga kondisi fisik agar tetap bugar, karena proses penghitungan cukup menyita waktu dan tenaga.
“Kasihan juga mereka kerja setiap hari tanpa jeda, mulai dari pemungutan sampai penghitungan suara,” tutup Yusuf.
Penulis: Yuli
Editor: Roni