Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan pencurian plat baja sisa pembangunan Jembatan Dompak atas nama Andi Cori Fatahuddin dan Andrie Usmar, Selasa (23/4/2019) kemarin.
Rabu (24/4/2019) pagi kemarin, Polda Kepri telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga, Kamis (25/4/2019) pagi kepada KepriDays.co.id.
“Andi Cori dan Andrie Usmar sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 23, untuk SPDP dikirim ke Kejati Kepri tanggal 24,” ucapnya, Kamis (25/04/19).
Sebelumnya Polda telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yaitu La Mane yang sudah masuk persidangan, kemudian tiga tersangka lainnya, Syaiful, Juliyanta, Sarbudin. Dengan begitu kasus ini telah menjerat enam orang.
Wartawan: Roni
Editor: Ikhwan