Karimun, Kepridays.co.id – Polsek Balai Polres Karimun melakukan razia pedagang kaki lima yang berjualan petasan di sekitaran jalan raya yang ada di Kecamatan Karimun, Sabtu (11/5/19) malam.
Dari hasil razia yang dilakukan, polisi mengamankan puluhan petasan dari berbagai jenis.
“Ada puluhan yang kita amankan, jadi PKL yang tidak memiliki izin berjualan petasan terpaksa harus kita amankan petasannyakarena ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono, Minggu (12/5/19) siang.
Razia petasan tersebut merupakan rangkaian kegiatan cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Suci Ramadan.
Dalam ketentuannya, Budi mengatakan, penjualan kembang api dan petasan telah diatur didalam undang- undang dan peraturan kapolri. Dimana untuk petasan yang boleh diperjualbelikan itu ialah bunga api yang memiliki ukuran kurang dari dua inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram.
“Untuk kembang api dan petasan itu sudah diatur didalam undang- undang mana yang boleh dan dilarang. Tadi kita masih menemukan beberapa petasan yang tidak sesuai ketentuan dan langsung dilakukan penyitaan,” katanya.
Ia mengatakan, untuk jenis petasan yang berukuran 2-8 Inchi dan mengandung misiu lebih dari 20 gram harus memiliki izin resmi dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Polda Kepri. Apabila tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Distribusi resmi pasti memiliki izin dari Mabes, Polda dan Polres, selebihnya berarti ilegal dan kita amankan,” katanya.
Budi mengatakan, dalam razia cipta kondisi dilaksanakan Polsek Balai, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak Petasan merek Happy Blitz dan 7 ikat Petasan merek Bintang Fajar, 6 batang Petasan merek Pegasus, 4 ikat Petasan merek Adi Putra ADP , 7 batang Petasan merek Bima Sakti, dan 8 batang Petasan merek Rajawali Gold.
“Barang bukti ini kita lakukan penyitaan. Sementara untuk pedagang, kita berikan arahan serta nasehat untu tidak menjual kembang api yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan