Tanjugpinang, Kepriday.co.id – Nasrun DJ (56) terdakwa pembunuhan Supartini alias Tini sudah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang 15 tahun penjara beberapa waktu lalu. Namun JPU mengajukan banding atas putusan tersebut.
Alhasil, atas banding tersebut Pengadilan Tinggi Riau memutuskan hukuman lebih berat. Nasrun divonis 16 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima putusan banding penuntut umum dengan Nomor: 107/PID.B/2019/PT.PBR.
Dia mengatakan, sidang putusan banding dibacakan Majelis Hakim PT Riau yang diketuai oleh Catur Iriantoro, dan anggota Jarasmen Purba serta Henry Tarakan pada 7 Mei 2019 lalu.
Dalam putusan tersebut PT menerima permohonan banding dari penuntut umum dan memperbaiki putusan PN Tanjungpinang nomor 369/Pid.B.2018/PN Tpg
“Terdakwa Nasrun DJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun,” Kata Santonius, Rabu (15/03/19).
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan