Anak Walikota Tanjungpinang Jalani Sidang Perdana Politik Uang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Anak Walikota Tanjungpinang M. Apriyandi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait tindak pidana pemilu. Sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra dia diduga melakukan money politic dalam Pileg 2019 lalu.

Dalam sidang perdana ini, hakim ketua Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Eduart Marudud P. Sialoho membacakan dakwaan terhadap M. Apriyandi.

Dalam dakwaan M. Apriyandi didakwa jaksa penunut umum (JPU) Zaldi Akri dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 253 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Zaldi menyebutkan, dugaan politik uang tersebut berawal pada hari Rabu, 10 April 2019 ketika saksi Yusrizal dihubungi saksi Agustinus Marpaung mengajak pergi ke Kantor DPD Gerindra Kepri untuk menemui Apriyandi. Saksi Agustinus juga mengajak saksi Veni Azwar.

Sampai di DPD Gerindra, ketiga saksi bertemu dengan terdakwa Apriyandi dan terdakwa menyerahkan tiga kotak amplop dengan jumlah 300 amplop kepada saksi Agustinus.

“Masing-masing amplop berisikan 200 ribu dengan pecahan 100 ribu,” kata jaksa.

Keseesokan harinya pukul 18.30 Wib di rumah saksi Yusrizal sudah ada saksi Agustinus dan Veni, membagikan amplop kepada Syamsinar Harahap 6 amplop. Tiga amplop untuk saksi Syamsinar dan tiga amplop untuk saksi Dewi Putriyani.

“300 amplop sudah habis dibagikan-bagikan kepada warga Perumahan Bukit Raya,” ujar jaksa lagi.

Sementraa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dua penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan esepsi.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *