Lakukan Pemerasan Managemen Badra Resort, Pria Ini Diciduk Polisi

Bintan, KepriDays.co.id – Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkal seorang pria berinisial M. Dia diduga memeras Alex yang merupakan Managemen Badra Resort Kabupaten Bintan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai yang diduga dari hasil pemerasan sebesar Rp5 juta dan sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BP 5840 WO, yang mana motor pelaku itu tertera stiker Gagak Hitam.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana mengatakan, pelaku pemerasan ditangkap oleh unit 2 Satreskrim Polres Bintan di perumahan Mega Bintan Jalan Toapaya Kabupaten Bintan sekitar pukul 18.30 WIB pada 18 Juni 2019.

“Pelaku M melakukan pemerasan terhadap korban Alex selaku Managemen Badra resort. Adapun modus yang digunakan merencanakan akan melakukan aksi demo di Hotel Badra terkait keberadaan imigran yang tinggal di hotel tersebut,” jelas Yudha.

Yudha melanjutkan, telah terjadi komunikasi antara pelaku dan manageman hotel, demo tidak akan dilakukan jika pihak managemen memberikan uang sebesar Rp. 60 juta.

“Pelaku dan pihak manajemen melakukan kesepakatan dengan memberikan uang Rp5 juta, namun pelaku meminta Rp 60 juta dan managemen tidak sanggup untuk memenuhi permintaan pelaku,” kata Yudha.

Yudha pun menerangkan, pelaku menjalankan aksi tidak sendiri melainkan bersama tiga orang rekannya, namun ketiga rekannya saat ini belum dilakukan penangkapan.

“Pelaku bersama tiga rekannya dan nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan melihat peran masing-masing. Nanti kita akan memberi tahukan jika ada tersangka lain dari kasus ini,” katanya.

Menurutnya, dari laporan pelaku memang ada hubungan dengan beberapa LSM dan Organisasi Kemahasiswaan, sedangkan pelaku sendiri dari tergabung dari Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL).

Sementara saat ini, Yudha mengatakan, pelaku berada di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku juga dikenakan Pasal 368 tentang pemerasanan dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Yudha.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *