Polres Karimun Bentuk Satgas Karhutla

Karimun, Kepridays.co.id – Polres Karimun bentuk Satgas Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla). Hal ini dilakukan agar adanya aksi cepat tanggap jika sewaktu-waktu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Satgas Penanggulangan Karhutla sendiri terdiri dari 285 personel dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, Basarnas, dan sejumlah elemen lainnya.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya menyebutkan bahwa pihaknya bersama seluruh elemen akan bahu membahu melakukan pergerakan cepat untuk mematikan api jika terjadinya kebakaran hutan.

“Kita tahu bahwa di Kabupaten Karimun ada sekitar 31,675 hektar hutan produksi, produksi terbatas dan produksi terbatas yang dapat dikonversi. Jadi ini bentuk langkah kita jika ada sebagian hutan terbakar, maka Satgas ini yanh akan langsung bergerak,” kata Hengky, Senin (12/8).

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, hal ini dilakukan agar para oknum tidak sembarangan untuk melakukan aksi tersebut yang dinilai dapat merusak ekosistem.

“Kami akan tindak tegas, sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan bahwa siapapun yang membuka lahan atau melakukan pembakaran lahan, akan akan dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan sengaja, jika tidak mau dipidana.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *