Jalan A Yani dan Gatot Subroto Dibuat Satu Jalur, Uji Coba Awal September 2019

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang akan memberlakuan satu jalur pada ruas jalan A. Yani dan jalan Gatot Subroto, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Rencananya uji coba akan dilakukan mulai awal September 2019.

“Rencana awal September 2019 baru uji coba,” katanya Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani, Jumat (23/08/2019).

Ia menjelaskan, pengalihan arus atau pemnberlakukan One Way ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus yang sering terjadi di ruas jalan A. Yani dan D.I. Panjaitan pada saat di jam-jam sibuk.

“Rencananya akan kita berlakukan pada waktu-waktu tertentu yakni pada jam 06.30-08.30 pagi dan 16.00-18.00 WIB sore,” ucapnya.

Pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang dan juga Dishub Provinsi Kepri.

“Nanti tetap akan dievaluasi,” tutupnya.

Pengalihan arus One Way antara lain, kendaraan yang dari jalan Kuantan hendak menuju jalan D.I Panjaitan diarahkan menuju jalan Hotel Garden ataupun melalui Jalan A. Yani – jalan Raja Ali Haji – Simpang Dokabu (belok ke kanan) menuju Simpang Perla dan menuju jalan Gatot Subroto.

Kemudian kendaraan yang dari jalan R.H. Fisabilillah hendak menuju jalan D.I Panjaitan dapat berjalan berbelok ke kiri menuju Pemedan, kemudian pada saat di TL Pamedan berbelok lagi ke ke kanan menuju jalan Raja Ali Haji, kemudian pada saat di TL. Dokabu belok ke kanan dan menuju Perla dan jalan Gatot Subroto (pada jalur ini sudah diberlakukan sistem One Way)

Selanjutnya kendaraan yang berjalan dari jalan Sei Jang hendak ke menuju jalan A. Yani tidak lagi melalui jalan Kapitan dikarenakan jalan Kapitan telah digunakan jalur One Way dari jalan A. Yani menuju jalan Sei Jang maka yang dari jalan A. Yani yang hendak menuju jalan Sei Jang melalui jalan Pemuda dan menuju jalan Sei Jang.

Untuk kendaraan yang berjalan dari A. Yani menuju jalan Sei Jang tidak diperbolehkan lagi karena telah dulakukan jalur One Way maka arus Lalin yang menuju jalan Sei Jang melalui jalan Pemuda.

Kmudian kendaraan yang brlerjalan dari arah Pemuda tidak diperbolehkan melalui jalan A. Yani karena jalan A. Yani sudah digunakan jalur One Way maka arus Lalin yang dari jalan Pemuda melalui jalan Raja Ali Haji dan jalan Basuki Rahmat.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *