Tanjungpinang, KepriDays.co.id– “Musim” razia pengendara yang dilakukan Polres Tanjungpinang ternyata membuat pengendara tergerak untuk melengkapi syarat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu pun membuat permohonan pembuatan SIM di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meningkat.
Razia pengendara yang dilakukan Polres Tanjungpinang ini merupakan kegiatan Operasi Patuh Seligi 2019. Razia akan digelar hingga 11 September 2019.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramdhani Yowa mengatakan, salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua, empat dan seterusnya, itu harus memiliki SIM.
“Dengan adanya operasi patuh ini masyarakat pun berusaha untuk melengkapi kelengkapan seperti SIM dan kelengkapan kendaraan. Mungkin karena itulah pemohon SIM meningkat,” ujar Krisna, Jumat (30/08/19) di ruang kerjanya.
Dalam Operasi Patuh Seligi pengedara yang melakukan pelanggaran akan ditilang. Kemudian surat-surat kelengkapan ada yang ditahan atau dijadikan Barang Bukti (BB) seperti SIM.
“Kalau gak ada SIM sesuai Undang-undang STNK-nya, tetapi kalau STNK-nya juga gak ada atau sudah tidak berlaku maka kendaraannya yang dijadikan BB,” tutupnya.
Dia pun meminta pengendara untuk mematuhi aturan berkendara. Kemudian juga dalam berkendara dengan mengendepankan keselamatan dalam berlalu lintas.
Wartawan: Amri