Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Anambas menangkap dua orang atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Tanjungpinang. Keduanya yaitu lelaki berinisial S dan MH. Pria berinisial S disebut-sebut merupakan adik dari Walikota Tanjungpinang Syahrul.
“Ya benar, angota Reskrim kita ada melakukan penangkapan di Tanjungpinang Minggu kemarin, infomasi yang berkembang salah satunya masih saudara atau adik Walikota Tanjungpinang, Syahrul,” kata Kapolres Anambas melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Anambas, Iptu Djulmi, Selasa (10/9/19) melalui sambungan telpon.
Bahkan saat S dan MH ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu alat hisap narkotika berupa botol kaca dan dua buah Pipet, satu timbangan elektronik, satu buah Handphone, satu buah buku tabungan, dua buah ATM, satu buah Laptop merek Lenovo, satu buah buku tabungan.
Sedangkan untuk kronologinya, kata Djulmi, pada Minggu (8/9/2019) sekira pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MH didalam kamar 106 Hotel Panorama Tanjungpinang.
Selanjutnya dilakukan Pengembangan kembali dan dilakukan penangkapan, pada Senin (9/9/2019) sekira pukul 10.30 WIB terhadap tersangka S di sebuah rumah yang berada di Jalan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
“Pasal yg dikenakan 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun dan paling lama seumur hidup,” katanya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni