oleh

Masih Terkait Kasus Nurdin Basirun, KPK Angkut Dokumen Anggaran dari Tiga Dinas di Pemprov Kepri

Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kepri, Selasa (17/09/2019). Tiga lokasi tersebut yaitu Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Kepri dan Kantor Dinas Pariwisata Kepri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui WhatsApp mengatakan dari tiga lokasi tersebut pihak KPK mengamankan sejumlah dokumen.

“Dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing,” katanya.

Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Nurdin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan sudah ditahan KPK.

Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edi Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Budi juga ditetapkan tersangka. Kemudian dua pihak swasta yakni Kock Meng dan Abu Bakar juga menjadi tersangka pada kasus ini.

(Ikhwan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *