Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menangkap seorang kurir sabu inisial AB (26 tahun). Barang bukti sabu yang diamanakan seberat 272,64 gram.
“Penangkapan kita lakukan tanggal 18 November 2019 di jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang saat AB sedang menunggu si penerima,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal didampingi Wakapolres Kompol Agung Gima Sunarya dan Kasatnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, serta Kasubag Humas Iptu Jaya Saputra, Jumat (29/11/2019) sore saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjungpinang.
Setelah dilakukan pendalaman bahwa pelaku AB merupakan kurir yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. Namun, untuk saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Si pengendali ini masih kita lakukan pengembangan dan tersangka juga sudah mengakui bahwa dia berperan sebagai kurir dengan alasan tidak ada pekerjaan dan upah dari pengiriman sabu itu sebesar Rp6 juta,” ucapnya.
Adapun Barang Buktinya (BB) yang diamankan dua paket diduga narkotika jenis dabu dengan berat 272,64 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, satu buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, satu buah potongan kertas rokok berbentuk sendok, satu buah timbangan digital, satu bundel kantong plastik bening, satu buah gunting stainles warna merah.
Kemudian satu kotak permen, satu bungkus plastik coklat, satu bungkus rokok U Mild, satu bungkus rokok Sampoerna A Mild, satu kotak hitam merk Kledy dan satu buah hanpone beserta kartu di dalmanya.
Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan