Bintan, Kepridays.co.id-Bambang Prayitno merasa dizalimi. Pasalnya, dia yang membeli lahan di Kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan, justru malah dilaporkan ke polisi dengan dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik (PPJB) yang sudah di sepakati dan ditandatangani para pihak.
Hal ini sebagaimana disampaikan juru bicaranya, Maryono.
Menurut Maryono, Bambang merasa bingung atas peristiwa tersebut. Untuk itu, dia memohon perlindungan hukum atas dirinya. Karena dia merasa sama sekali tidak berbuat sebagaimana dituduhkan.
“Bambang membeli tanah di Galang Batang, Bintan dari dua orang namanya Yufritis dan Rianto. Belakangan Bambang dilaporkan ke Polda karena tuduhan memberikan keterangan palsu. Sedangkan proses Perjanjian Jual Beli dilakukan sesuai dengan PPJB no 5 tahun 2012 secara dicicil dan dibuat di hadapan notaris Dwiria,” kata Maryono menjelaskan awal peristiwa tersebut.
Menurutnya, Yufritis dan Rianto alias Akuang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 6 Juni 2018 karena Yufritis telah menjual lahan yang telah di beli oleh Bambang kepada Riyanto melalui Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No 28 tanggal 26 Maret 2015 yang di buat di Tanjungpinang.
Sebelumnya lahan tersebut tak ada masalah. Namun pada tahun 2017 presiden menyatakan tanah tersebut masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Lahan tersebut menjadi naik harganya sehingga ada pihak yang menginginkannya.
Dikatakan Maryono, bahwa pihak yang menginginkan tanah ini, berinisial L yang bukan pihak dalam PPJB Nomor 5 tahun 2012 tanggal 9 November 2012. L melaporkan Bambang selaku pembeli pertama, kepada Polda Metro Jaya. Meskipun sampai detik ini Bambang tidak pernah bertemu dengan L tersebut.
“Kalau dia sebagai pembeli kedua membeli dari penjual yang sama mengapa tidak melaporkan penjual itu yang dua kali menjual? Mengapa melaporkan Bambang yang sudah lebih dahulu membeli sejak 2012?” katanya merasa aneh.
Menurutnya, terkait masalah tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri pada 22 Oktober 2018. Pada akhir gelar perkara, divisi hukum berpendapat bahwa kasus tersebut murni perkara perdata bukan pidana.
Pelapor juga, lanjutnya, tidak ada kapasitas melaporkan karena pelapor adalah pembeli kedua. Juga tidak ada hubungan hukum. Saat gelar perkara pun pelapor tidak hadir, yang hadir adalah kuasanya. Justru Mr. Lee sebagai pemilik lahan pertama hadir dalam gelar perkara tersebut.
Kemudian, lanjutnya, saran dari beberapa pihak supaya berdamai dengan catatan Bambang Prayitno akan digantikan uang kerugian. Hal inipun sudah disetujui Bambang walau berat hati karena nilai tanah setelah 6 tahun sudah jauh meningkat.
Sementara itu, Yufritis sendiri sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.(*)