Hakim Persoalkan Barang Bukti yang Tak Dihadirkan Jaksa di Karimun

Karimun, Kepridays.co.id-Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun mempertanyakan keberadaan barang bukti hasil tegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa rokok ilegal, yang diangkut oleh kapal tanpa nama pada 20 Juni 2019 lalu.

Bagaimana tidak, barang bukti yang disimpan oleh Kajaksaan Negeri Tanjungbalai pada proses persidangan tidak dimunculkan, dengan alasan barang bukti yang disimpan dalam gudang milik Kejari Karimun jumlahnya cukup banyak.

Pihak Majelis Hakim langsung melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan Kejari Karimun, pada Kamis (20/2) siang. Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternyata barang bukti yang dimaksud tidak terlihat.

“Majelis musyawarah karena belum yakin ada rokoknya atau tidak, kita kesana untuk melihat di Gudang penyimpanan, dan petugas barang bukti dari kejaksaan tidak bisa memperlihatkan barang bukti tersebut,”ujar ketua majelis hakim, Joko Dwi Atmoko, Kamis (20/2) malam.

Joko mengatakan, mengingat barang bukti dalam perkara ini tidak dapat dihadirkan, maka majelis tidak dapat mempertimbangkan pembuktian dalam perkara ini.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang sebelumnya diamankan yakni merek Up Next Revolution 8 karton (153.600 batang); merek 99 sebanyak 25 karton (400.000 batang); merek Bless Bold 90 karton (900.000 batang).

Perkara ini telah masuk dalam tahap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Sidang tersebut digelar Kamis (20/2), yang dipimpin hakim ketua Joko Dwi Atmoko dan dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata serta Antoni Trivolta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menjawab pertanyaan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, tentang barang bukti tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri, yang pada proses persidangan tidak pernah ditunjukkan.

Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Khairur Rahman, pihak Kejari Karimun mengatakan bahwa barang bukti tersebut masih ada dan disimpan di gudang penyimpanan yang berada di Kawasan Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.

“Barang buktinya masih ada, dititipkan di dekat Parit Rampak,” kata Khairur, Sabtu (22/2).

Selain menyatakan bahwa barang bukti tersebut masih ada tersimpan, Khairur coba mempertanyakan prihal proses pengadilan, pada saat pihak Kejaksaan tidak memperlihatkan barang bukti yang telah disita.

“Sidangkan juga ada tahapannya, sedangkan saksi dan barang bukti itu terlewatkan. Tapi kenapa diputus oleh pengadilan, sementara barang bukti tidak dipertimbangkan, kan lucu” ungkapnya.

Disebutkan juga bahwa, putusan yang dilakukan tanpa pertimbangan itu hanya bermodal keyakinan saja. Tanpa melihat barang bukti.

Rencananya pihak Kejari Karimun akan melakukan pengecekan barang bukti tersebut, di kawasan Parit Rampak Karimun.

Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *