oleh

Waspada Corona, Kedai Kopi Patuhi Arahan Walikota Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Wasapa penyebaran virus Corona (Covid-19), Kedai kopi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri mematuhi arahan Wali Kota Tanjungpinang.

Arahan tersebut sebagai mana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 4432/400/1/2020 tentang peraturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus Corona.

Salah satu poin dalam SE tersebut kedai kopi diwajibkan mengatur jarak tempat duduk pelanggan minimal 1 meter, menyediakan Hand Sanitizer atau tempat cuci tangan, membatasi jumlah pelanggan, pelayan atau kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker dan lain sebagainya.

Andi, salah satu pemilik Kedai Kopi Ole (K20), di jalan RE Martadinata, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang mengatakan telah melakukan atau mengikuti apa yang diinginkan di dalam SE Walikota tersebut.

Dia mengaku, pemerintah melalui Lurah setempat telah memberikan SE dan menempelkannya di dinding kedai. Namun, sebelum diberikan SE ini dia mengaku sudah tahu duluan dari salah satu group WhatsApp (WA) yang diikutinya.

“Saya dapat informasi ini dari group WA, setelah saya tau langsung melaksanakannya. Kita kan dikasi buka, cuma harus mengikuti SE Walikota. Intinya kita akan ikuti SE itu karena itu untuk kita bersama,” ujar Andi, Selasa (24/3/2020) di kedainya.

Pantauan, di kedai kopi K20 terlihat telah menyiapkan Hand Sanitizer dan menuliskan “Jaga jarak duduk anda untuk menghindar Covid-19” yang ditempelkan di dinding kedai kopi tersebut.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *