oleh

Kasus Dugaan Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang Jalan di Tempat? Ini Penjelasan Jaksa

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terkesan jalan di tempat. Padahal sudah puluhan saksi diperiksa penyidik kejaksaan beberapa waktu lalu. Namun belum ada informasi kelanjutan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih proses. Pihaknya masih menunggu hasil kerugian negara setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Masih belum ada laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri. Kita masih nunggu,” ujar Rizky, Senin (11/5/2020) saat dikonfirnasi.

Menurutnya, setelah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri baru akan mengumumkan tersangka dari kasus tersebut. Saat disinggung, ada temuan baru dari kasus ini, Rizki mengatakan, belum ada. “Sampai saat ini belum ada,” jawabnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama juga menyampaikan hal yang sama bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan saksi-saksi sambil menunggu audit BPKP Kepri.

“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan sambil menunggu hasil audit BPKP,” ucapnya.

Artinya, lanjutnya, setelah pihaknya menerima laporan audit dari BPKP Kepri baru mengumumkan tersangkanya dari kasus tersebut. “Iya, insya Allah. Segera pokoknya mas,” ucapnya.

Dia mengatakan, setelah kasus ini naik ke penyidikan, pihaknya sudah memeriksa atau memintai keterangan sekitar 20 orang saksi termasuk terduga Yudi Ramdani sebagai Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD Tanjungpinang.

“Hingga saat ini kita sudah memeriksa sekitar 20 orang dan untuk terduga Yudi satu kali sebagai saksi,” ungkapnya.

Saat disinggung, apakah terduga Yudi masih ada pemanggilan lagi. “Melihat perkembangan nanti mas,” jawabnya menutup.

Kasus ini mencuat sekitar bulan Oktober 2019. Sejumlah saksi dari pihak pemerintah dan pihak terkait sudah dilakukan pemeriksaan. Kasus ini ditangani oleh Kajaksaan Negeri Tanjungpinang.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *