Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku merupukan mantan Narapidana (Napi) kasus Cabul.
Pelaku berinisial AS (37) beralamat di jalan Sultan Mahmud, Gang Bluntas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Sedangngkan korban bernama Siat Tjien (64).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya menyampaikan, tindak pidana ini terjadi pada, Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB saat korban keluar dari rumah menuju ke jalan Potong Lembu.
Kemudian, pada saat korban melewati jalan Teladan pelaku menghampiri korban dan langsung merampas Dompet korban dari depan hingga korban terjatuh dan terseret kurang lebih 5 meter.
“Terseretnya korban hingga mengakibat luka dibagian kedua kakinya,” ujar Indra dalam rilisnya yang diterima Kepridays.co.id, Kamis (4/6/2020).
Dengan kejadian itu, secara spontan korban berteriak dengan maksud untuk meminta pertolongan dari masyarakat dan teriakan korban tersebut menjadi perhatian warga yang membuat warga berdatangan menghampiri korban. Selanjutnya masyarakat membantu korban dan menghubungi pihak Polsek Tanjungpinang Barat.
Mendapat informasi tersebut, anggota SPKT dan anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang barat segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan Informasi dari masyarakat yang berada disekitar TKP.
Berdasarkan hasil olah TKP tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Barat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda Motor merek Suzuki Smash warna Putih BP 6551 EO, uang tunai Rp52 ribu dan satu buah Dompet kecil warna biru tua dan saksi korban dibawa ke Polsek Tanjungpinang Barat guna untuk proses lebih lanjut.
“Menurut keterangan Pelaku, dirinya merupakan mantan Napi dalam perkara perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dan menjalankan hukuman selama 13 tahun dan baru keluar pada bulan Maret 2020 lalu,” ungkapnya menjelaskan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku melanggar pasal 365 ayat ke (1) ayat ke (2) hurur 1e huruf K.U.H.Pidana.
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu dilingkungan sekitar. Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut.
“Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan