oleh

Merasa Dirugikan PLN, Silahkan Datang ke Posko Pengaduan Ini

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Setelah RDP PLN bersama DPRD Kepri perihal tagihan listrik masyarakat naik secara tak wajar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kepri langsung membuat posko pengaduan di Kantor Disperindag Kota Tanjungpinang Jalan Pramuka.

PPNS Kelistrikan Kepri Jufri Helmi mengatakan untuk menampung aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan kenaikan tarif PLN secara tidak wajar silakan melakukan aduan ke posko.

“Posko ini untuk menampung aduan masyarakat yang merasa dirugikan. Posko ini kami buka tujuh hari kerja. Operasionalnya dari pukul. 08.00 Wib pagi sampai dengan 13.00 Wib,” katanya, Kamis (11/06/2020) sore.

Jufri melanjutkan, setelah menerima pengaduan masyarakat dan menelaah dugaan kerugiaan, baru pihaknya menindaklanjuti untuk memanggil pihak PLN.

“Posko ini tujuannya itu, sesuai RDP kemarin. Seluruh masyarakat Kepri bisa mengadu ke kami soal dugaan adanya kerugian atas kenaikan tarif listrik ini,” kata Jufri.

Sementara, Jufri menambahkan, bahwa selain Posko yang didirikan PPNS dan BPSK, PLN juga mendirikan Posko setiap Kecamatan untuk menerima pengaduan kenaikan listrik dari masyarakat.

“Posko yang didirikan PLN berbeda dengan PPNS dan BPSK. Karena memang kami lebih ke kenapa bisa angkanya naik sebesar itu,” ungka Jufri.

Penulis: Roni
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *