Ayah Bejat ini Ditangkap Polisi karena Gagahi Putri Tirinya

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial Su (42). Su diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendri sebut saja Bunga (17).

Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta melalui Pembantu Unit (Panit I) Iptu Bahmid Tavip mengatakan, pelaku diamankan oleh pihaknya atas adanya laporan dari istri pelaku atau ibu korban.

“Jum’at (17/7/2020) kemarin kami menerima laporan dari ibu korban atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anaknya,” ujar Tavip, Senin (20/7/2020) di Mapolsek Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Diketahui kornologis kejadian bermula pada saat pelaku dan korban minum tuak bersama, selesai minum pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dan saat itu pelaku hanya meraba-raba payudara dan kemaluan korban.

Kemudian kejadian kedua pada saat korban sedang mandi dan pelaku masuk kedalam kamar mandi, lalu pelaku mendekap korban dari belakang. Kejadian ketiga, pada saat korban sedang terbaring dikamar dan pelaku masuk barulah terjadi hubungan badan.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan kepada Bunga, berawal pada April, Juni dan Juli. Tapi yang ketiga ini baru terjadi hubungan badan,” ungkapnya.

Dia (pelaku) membujuk rayu korban supaya menuruti nafsu bejatnya, namun korban menolak karena pelaku merupakan ayah tirinya.

“Korban mengatakan seharusnya ayah melindungi anaknya, tapi korban langsung dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku, dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Bukit Bestari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *