Sopir Pick Up Terlibat Laka Maut di Batu 8 Atas Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sopir pick up berinisial C (47) yang terlibat Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) maut di jalan Raja Haji Fisabililah, Kilometer 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Lakalantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, pelaku tidak memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Yang kita sayangkan sopir mengetahui telah melindas pengendara motor tapi tidak memberikan pertolongan kepada korban dan malah melarikan diri,” ujar Ridwan, Senin (20/7/2020) di Mapolres Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara dibahwah 5 tahun.

Sebelumnya, Lakalantas terjadi Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB melibatkan pengendara sepeda motor Vixion warna Putih Biru BP 5740 WJ dan mobil Pick Up warna putih merk Isuzu Panther. Akibat Lakalantas tersebut nyawa pegendara sepeda motor tak terselamatkan atau meninggal dunia di tempat kejadian.

Korban jenis kelamin laki-laki atas nama Derry Adi Saputra (22) Pelajar/mahasiswa beralamat di Perum Taman Pesona Asri, Blok M No 04, RT 002/RW 001 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Sedangkan, sopir pick up diduga melarikan diri dan hari itu juga berhasil diamankan tim penyidik Sat Lantas Polres Tanjungpinang.

Pelaku C diamankan di tempat kerjanya saat mengantarkan barang di jalan Hanjoyo Putro, Kilometer 9 Tanjungpinang sekitar pukul 16.45 WIB.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *