Imigrasi Tanjungpinang Ajukan Pembuatan e-Paspor ke Pusat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Provinsi kepri mengajukan permohonan pembuatan e-paspor (paspor elektronik) ke Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili menyampaikan hingga saat ini pembuatan e-paspor di kantor Imigrasi Tanjungpinang belum ada. Pembuatan e-paspor di Provinsi Kepri hanya ada di Batam.

“Saya sekarang lagi meminta ke pusat supaya bisa pembuatan e-paspor disini (Imigrasi Tanjungpinang) belum ada, tapi Batam sudah ada,” ujar Irwanto, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Kota Tanjungpinang inikan Ibu Kota Provinsi. Jadi, kalau bapak-bapak atau masyarakat Tanjungpinang yang sekolah ke Jepan dan lain sebagainya itu bebas visa dan itu luar biasa.

“Waktu pertemuan saya kemarin dengan pimpinan, saya sampaikan bahwa Tanjungpinang Ibu Kota Provinsi dan wajib e-paspor, kita kelas I kok. Alhamdulillah diterima,” ucapnya.

Kemarin, lanjutnya, sudah ada pemohon e-paspor, namun pihaknya menyampaikan belum ada atau bisa. Imigrasi Tanjungpinang tidak ditunjuk untuk membuat e-paspor itu, yang ditunjuk kantor besar yakni yang ada di Batam.

Diharapkan, kantor Imigrasi Tanjungpinang harus punya pembuatan e-paspor. Nah, ini lagi dalam pengurusan dan muda-mudahan dalam waktu dekat bisa.

Saat ini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu Direktorat Jenderal Imigrasi kapan pelaksanaan e-paspor dijalankan.

“Kita menunggu dari Dektorat, kalau alat-alatmya datang kita langsung jalankan, ini juga faktor Covid-19,” imbuhnya.

“Sekarang ini kita lagi menunggu dari Direktorat Imigrasi. Kalau sudah datang alat-alat semua, kita jalankan. Mungkin karena Covid-19 saja, kalau bukan karna itu sudah jalan kita,” katanya.

Menurutnya, e-paspor dengan paspor biasa bedanya mungkin e-paspor ada chipnya dan lebih elegan dan yang biasa minta e-paspor ini orang-orang tertentu saja yang mobilitasnya tinggi.

Untuk bianya pembuatan e-paspor tersebut hampir dua kali lipat dengan harga paspor biasa dan masa berlaku kedua paspor itu sama yakni 5 Tahun.

“Biaya pembuatan e-paspor itu kalau gak salah Rp650 ribu dan kalau yang biasa Rp350 ribu dan masa aktifnya juga sama lima tahun.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *