Mencuri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Jalan Kuantan Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial SF (25), Jumat (30/10/2020) kemarin sekitar pukul 14.32 WIB.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di kamar kontarakan Rahmat Hidayat (pelapor) pada, Selasa 27 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Dasar penangkapannya adalah LP-B /128/X /2020/KEPRI/Res/SPK-ResTPI tertanggal 29 Oktober 2020.

“Pelaku kita amankan di Cafe Frame jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatreskrim Polres AKP Rio Reza Parindra, Sabtu (31/10/2020).

Penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Cafe Frame jalan Kuantan.

Selanjutnya, tim menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari hasil Introgasi singkat yang dilakukan penugas di cafe Frame tersebut pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti diantaranya, satu buah Samurai, satu Unit Handphone Merk Asuz Zenfone 5, sepasang sepatu olahraga, 9 keping besi Kulkas dan 2 kuningan atau tembaga kulkas.

“Dari kererangan pelaku untuk Handphone Asuz Zenfone 5 telah di buang di laut jalan Rawasari, Tanjungpinang. Sepasang sepatu olahraga masih dalam pencarian tim dilapangan.

Awal kejadian, pada Selasa 27 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB pelapor menghubungi saudara Lina untuk memberi tahu bahwa kontrak kamar sewa yang di tempati pelapor sudah selesai dan pelapor menuju ke ruko untuk mengambil barang-barang milik pelapor.

Setibanya dikamar sewa, barang-barang milik pelapor sudah dalam keadan berantakan, kamudian pelapor menemukan tembaga kulkas di dalam kantong plastik.

Kemudian, pelapor menanyakan kepada Lina atas kejadian tersebut. Akibat kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *