UMK Tanjungpinang 2021 Diusulkan Rp3,1 juta, Naik Rp98 ribu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2021 sebesar Rp3,105.000 lebih. Angka itu naik sekitar Rp98 ribu dibandingkan tahun 2020.

Angka itu ditetapkan setelah Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat atau merumuskan bersama dewan pengupahan, unsur perguruan tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat pekerja dan pihak terkait pada 4 November 2020.

“Kalau kita pedomani surat edaran Menteri Tena Kerja dan surat dari Gubernur Kepri harapannya tetap sama diangka tahun 2020 yakni sebesar Rp3.006,999,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis, Selasa (10/11/2020) di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang saat pembukaan acara kegiatan fasilitasi dukungan informasi permodalan.

Nah, setelah dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor-faktor lainnya serta dirumuskan oleh Statistik dan dewan pengupahan dan pihak terkait itu angkanya naik sedikit dari angka tahun 2020.

“Nah, kita sepakati angkanya menjadi Rp3,105.000 lebih sedikit,” ungkapnya.

Setelah itu, hasil dari kesepakatan tersebut pihaknya merekomendasikan ke Gubernur Kepri untuk diputuskan.

“Itu sudah kita ajukan Senin semalam ke Gubernur dan angka yang kita dapat ada kenaikan sekitar Rp98 ribu. Terserah Gubernur mau putuskan berapa,” ucapnya.

Menurutnya, angka yang disulkan ke Gubernur itu bisa tetap dan naik sedikit, yang jelas turun dari angka tahun 2020 itu tidak mungkin karna sudah ada surat edaran menteri.

“Untuk keputusan kalau tidak salah 12 November 2020 ini akan dilakukan rapat di Batam. Setelah rapat itu baru nanti dikasih tau ke kita berapa angkanya,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *