Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan WR Supratman sesudah Rumah Makan Sop pak jenggot, batu 15, Kota Tanjungpinang, Provinsin Kepri, Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
Pengendara sepeda motor merk Honda Vario warna putih BP 2740 WI berinisial THD, usia 68 tahun, mengalami meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara meninggal dunia di TKP dan dilarikan ke RSUP Provinsi Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, Minggu (31/1/2021).
Adapun kronologisnya, pengendara berjalan dari arah simpang Senggarang Km.14 hendak menuju kearah simpang Tugu Keris BT 16. Pada saat di TKP kendaraan tersebut hilang kendali pada saat jalan menikung dan membentur median jalan. Akibat dari kejadian tersebut pengendara terjatuh dan meninggal dunia di TKP.
Dia pun mengimbau kepada para pengendara baik pengendara roda dua dan empat hendaklah pada saat mengendarai kendaraan di siang hari maupun malam hari dalam keadaan lelah maupun mengantuk berhentilah sejenak untuk istirahat.
“Carilah tempat yang memungkinkan untuk beristirahat sejenak,” ucapnya.
Selain itu, dilarang mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Apa lagi dalam pengaruh Narkoba itu sangat membahayakan terhadap diri sendiri dan juga orang lain.
“Ini adalah pelanggaran berat dalam aturan dan perundang-undangan lalu lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ,” tegasnya.
Wartawan: Amri