300 Bangunan Sarang Burung Walet di Lingga Ilegal

Lingga, KepriDays co.id -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSPP) Kabupaten Lingga mencatat ada tiga ratusan lebih usaha sarang burung walet yang berdiri di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, tidak mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disampaikan langsung oleh Ajis M Kepala Dinas PMP TSPP Kabupaten Lingga di ruang kerjanya, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Ajis mengatakan rata-rata bangunan sarang burung walet di daerah Lingga berada di dekat dengan pemukiman penduduk. Dalam hal ini juga pengusaha sudah melanggar aturan yang berlaku di daerah Lingga.

“Sebelum mendirikan bangunan untuk sarang burung walet mereka para pengusaha wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus sarang walet, namun sampai hari ini tidak ada satu pun pengusaha tersebut yang mengantongi izin untuk itu. Dengan kata lain usaha sarang walet yang ada di daerah ini tidak resmi atau ilegal,” tegasnya.

Sebelum Dinas PMPTSPP mengeluarkan IMB khusus, terlebih dahulu harus ada kajian-kajian tata ruang dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami mengeluarkan IMB khusus tersebut tentunya harus berdasarkan kajian-kajian dari Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup, makanya sampai hari ini usaha sarang burung walet yang berdiri di daerah ini, tidak pernah kita keluarkan izinnya,”lanjut nya

Kemudian dari itu juga, Ajis mengatakan, jika ada warga yang merasa terganggu  dengan sarang walet tersebut, silakan langsung laporkan dengan menyurati ke Dinas PMP TSPP Kabupaten Lingga, agar dapat segera ditindak tegas terhadap pengusaha nakal sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.

“Kalau ada keluhan dari masyarakat setempat, kami akan segera menindak lanjutinya dengan mengandeng dinas-dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap usaha tersebut, dan kami tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha yang nakal tersebut,” ujarnya.

Penulis: Bustami
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *