Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Wali Kota Tanjungpinang Rahma mendukung rencana diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Tanjungpinang. Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021.
“Selama pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, di Kota Tanjungpinang telah diatur di dalam Perwako Nomor 44 Tahun 2020 yang telah kami laksanakan bersama TNI-Polri dan Sat Pol PP, sampai saat ini kami melihat masih banyak ketidakpedulian dari masyarakat terkait protokol kesehatan dan bahaya dari covid-19 ini”, ucapnya, Kamis (11/2/2021) pagi saat Rakor di Ruang Rapat Utama Polresta Tanjungpinang.
Rahma berharap kepada instani swasta memberikan himbauan 5M dan bisa membatu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat.
“Untuk pelaksanaan program PPKM ini kami dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, siap mendukung. Kami juga berkoordinasi dengan Pemprov Kepri terkait Peraturan Daerah yang Pemko Tanjungpinang usulkan, agar memiliki kekuatan hukum yang kuat”, ucapnya.
Semntara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si selaku pimpinan rakor menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan program PPKM tentu harus memiliki dasar hukum yang kuat yaitu berupa Peraturan Daerah. Perda itu nantinya untuk dijadikan dasar hukum TNI-Polri dan Kejati agar dapat bertindak di lapangan menekan kasus Covid-19.
“Terkait instruksi PPKM ini, perlu dukungan dari seluruh stakeholder terkait sehingga program ini bisa berhasil dan tanpa kendala apapun. Dan yang terpenting Perda kita harus sudah keluar dalam Minggu ini, dan kita semua harus terus menerapkan protokol kesehatan, melalui aturan-aturan yang berlaku mulai di tingkat RT/RW dan kita harus dapat meyakinkannya,” ucapnya.
Wartawan: Abu
