Anambas, KepriDays.co.id– Aparatur Desa Kiabu membentuk panitia pelaksana dalam persiapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilaksanakan pemilihan serentak pada 10 Maret 2021 mendatang periode 2021-2026.
Iri Yanto selaku panitia pelaksana pemilihan menegaskan, pihaknya akan mendiskualifikasi bagi calon BPD Desa Kiabu yang melanggar jika terdapat ada yang Money Politik sesuai kesepakatan hasil rapat.
“Dengan menjaga kaidah-kaidah pemilihan yang berintegritas, dan sesuai kesepakatan bersama bagi calon anggota, apabila ada yang Black Campaing atau Money Politik maka yang bersangkutan akan di Diskualifikasi,” tegasnya, Ahad (21/2/2021) kemarin.
Muhammad Akmal Pagan selaku Sekretaris Desa menyebutkan, pendaftaran dibuka bagi calon BPD telah dibuka sejak 18-20 Februari 2021 dan jumlah yang sudah mendaftar 10 orang.
“8 calon BPD dari dusun 1 dan dusun 2, sedangkan 2 lagi keterwakilan perempuan,” ucapnya saat dihubungi KepriDays.
Menurutnya dalam proses pemilihan BPD nanti, pihaknya akan tetap mengikuti Protokol Kesehatan karena masih dalam pandemi Covid-19.
“Dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19 jadi pemilihan nanti kita tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai 3 M,” ucapnya.
Akmal juga berharap, pemilihan BPD bisa sukses dan lancar tanpa adanya kecurangan dari peserta calon BPD.
“Harapannya semoga bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada dari calon yang akan dipilih melanggar aturan yang telah disepakati sesuai rapat sebelumnya,” tutupnya.
Wartawan: Abu
Editor: Roni