oleh

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (19/2/2021). Keduanya berinisial Y dan N.

“Y kita amankan di Kilometer 14, Kelurahan Air Raja dan N di Perumahan Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan yang sama yakni Tanjungpinang Timur,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Kamis (25/2/2021).

Penangkapan yang dilakukan berawal pada, Jumat, 19 Februari 2021 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar pinggir jalan Kilometer 14, Air Raja sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, sekitar pukul 14.40 WIB dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan tersebut.

Melihat ada orang mencurigakan dan langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap orang itu, polisi pun berhasil menemukan 3 paket yang diduga sabu yang di simpan dalam bungkus rokok H Mild dalam saku kantong celananya, serta menyita barang bukti lainnya yakni 1 lembar Tissu dan 1 unit HP Samsung hitam.

“Setelah dilakukannya interogasi, Y mengakui bahwa benar itu miliknya yang didapat dari N,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap N dan berhasil menangkapnya di Perumahan Air Raja dihari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil diamankan 6 paket sabu dan satu buah timbangan serta menyita barang bukti lainnya berupa 1 lembar Tissu, 2 HP Samsung, 1 dompet merah coklat.

“Menurut keterangan tersangka N bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisil U yang saat ini masih (DPO),” ungkapnya.

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dia mengimbau, masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan menghubungi Nomor Telp/WA di 085805316658.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *