oleh

Urus Izin Usaha Semakin Mudah, DPMPTSP Tanjungpinang Siap Dampingi Isian OSS

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengajak pelaku usaha untuk secara langsung (online) menggunakan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan izin usahanya yang berada di Kota Tanjungpinang.

Karena dengan adanya OSS, para pelaku usaha sudah sangat mudah untuk mengurus izin usahanya asal syarat-syarat yang diminta oleh sistem OSS dapat dipenuhi atau dilengkapi.

Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Marzul Hendri melalui Kabid Perizinan A M. Lukman, Selasa (2/3/2021) pagi di kantornya.

“Jadi sekarang urus izin usaha sudah menggunakan OSS (Online Single Submission) Versi 1.1 dan kedepannya akan berubah ke OSS RBA yang berbasis pendekatan resiko. Pelaku usaha semakin mudah mengurus izin usaha, jika belum paham sistem OSS akan kami bantu pendampingan untuk isiannya,” kata Lukman.

Namun, bagi pelaku usaha yang sudah duluan memiliki Surat Izin Usaha yang diperoleh secara manual izin tetap berlaku sampai habis masanya, tapi alangkah baiknya untuk mengurus dan mengupdate izin usaha baru melalui OSS.

“Kendala izin usaha melalui OSS adalah banyak pelaku usaha yang belum paham, diharapkan untuk meningkatkan skill dan kemampuan agar memahami sistem ini. Karena di OSS, pelaku usaha mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti SITU serta izin usaha lain yg disesuaikan dengan sektor usaha yang dijalani,” katanya.

Sistem OSS ini, lanjutnya, ada yang sudah berlaku efektif secara langsung, ada juga yang belum efektif. Untuk yang belum berlaku efektif ada pemenuhan komitmen yang harus diurus di Kantor DPMPTSP khususnya untuk usaha menengah ke atas bermodal Rp 500 juta keatas, agar izin berlaku efektif baik diurus secara langsung maupun melalui sistem aplikasi SICANTIK.

“Bagi pelaku usaha yang mau konsultasi Senin sampai Jumat langsung atau melalui telpon. Tahap awal tentu untuk pelaku usaha mencari informasi ke PTSP, setelah itu baru mengajukan izinnya secara online,” katanya.

Penulis: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *