PPKM Darurat, Rahma: Tak Patuh Ada Sanksi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Akibat melonjaknya angka kasus positif Covid-19 menyebabkan Kota Tanjungpinang termaduk yang harus memberlakukan PPKM darurat.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyebutkan, Tanjungpinang sendiri termasuk wilayah diluar pulau jawa dan bali yang diminta pemberlakuaan PPKM darurat oleh pusat.

“Pemberlakuan PPKM darurat kemarin siang diumumkan dari Menko bahwa dari pengetatan PPKM Tanjungpinang termasuk yang 43, ternyata ada keputusan baru dari Kementrian bahwa Tanjungpinang ini PPKM darurat yang diluar pulau Jawa dan Bali. Kita ini 15 kabupaten/Kota yang ditetapkan PPKM darurat di luar pulau Jawa dan Bali dan Tanjungpinang masuk no urut 1,” ucapnya. Sabtu (10/7/2021) siang.

Rahma menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM darurat di Tanjungpinang dimulai Senin mendatang selama 9 hari yakni dari 12 Juli hingga 20 Juli mendatang,” jelas Rahma.

Dari adanya pemberlakuaan PPKM darurat, Rahma menyebutkan, tidak ada tawar menawar karena perintah langsung dari pusat.

“Ini lebih tinggi pemberlakuannya yang harus kita patuhi, karena Imendagri ini no 20 tahun 2021 ini tidak bisa kita tawar. Karena ini intruksi perintah dari pusat untuk kita laksanakan karena ini menyangkut penyelamatan masyarakat Tanjungpinang,” sebutnya.

Sementara, kata Rahma, bagi orang yang menghalanginya ada sanksinya. Sanksi ini jelas tertera berlaku UU no 4 tahun 1984 UU wabah dan juga UU no 6 tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan dan KUHP

“Selain bagi seseorang yang melanggar langsung ditetapkan sebagai berperkara, ini yang memeriksa polisi setelah itu dilanjutkan kejaksaan nanti diadili di pengadilan. Jika pengusaha, izinnya kita cabut langsung,” ujar Rahma

Wartawan: Abu
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *