Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Bintan. Kali ini pengungkapan menyasar ke pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Lahan yang diadakan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan. Luas lahan yang dibeli 2 Hektare (Ha) dengan menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.
Tanah tersebut bedasarkan NJOP dinilai seharga Rp82 ribu permeter. Kemudian tim apraisal menilai ganti rugi sebesar Rp122 ribu permeter. Namun hingga kini lahan itu tak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah sebab bersengketa.
Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya telah melakukan peyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.
“Kita terus lakukan penyelidikan. Bahkan kita sudah panggil dan periksa saksi-saksi,” ujar I Wayan, kemarin.
Saksi-saksi yang diperiksa sudah 7 orang. Mereka adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan pada tahun tersebut.
Kemudian orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.
“Bulan ini juga kita akan panggil Mantan Kadis Perkim dan beberapa kabidnya. Untuk proses selanjutnya akan kami kabari lagi,” katanya.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni