oleh

Urus Pas Kecil Tak Perlu Pakai Agen Kapal Lagi, Bisa Melalui Aplikasi E-Pas Kecil

Bintan, Kepridays.co.id-Bagi nelayan di Kabupaten Bintan yang memiliki kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Gross Tone (GT) tidak perlu repot-repot lagi untuk mengurus pas kecil. Karena saat ini telah hadir sistem informasi pas kecil melalui online yaitu E-Pas Kecil.

Penerbitan pas kecil melalui aplikasi tersebut akan diterapkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah menuturkan bahwa dengan hadirnya sistem informasi tersebut nantinya akan memudahkan bagi nelayan-nelayan seiring dengan peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Di era yang serba digital ini maka hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil melalui sistem elektronik jadi memudahkan bagi nelayan,” ujar Fachrim, Rabu (26/1/2022).

Bahwa kartu pas kecil ini diterbitkan oleh KSOP. Untuk di Kabupaten Bintan yaitu KSOP Kelas III Kijang. Kini pas kecil sudah berbasis elektronik. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020.

Pemkab Bintan telah berkoordinasi dengan KSOP Kelas III Kijang agar seluruh nelayan-nelayan Kabupaten Bintan memiliki pas kecil. Dari hasil koordinasi itu, didapati bahwa kepengurusan E-Pass Kecil itu gratis atau tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KSOP sudah sangat membantu. Nanti kami dari Pemkab Bintan tentu saja akan membantu mensosialisasikan ini kepada nelayan dan pengusaha perikanan,” jelasnya.

Hadirnya program E-Pas Kecil ini juga merupakan terobosan bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai solusi untuk membantu nelayan-nelayan yang jauh. Sehingga nelayan tidak perlu lagi melalui agen kapal untuk membuatnya melainkan langsung melalui aplikasi tersebut.

Untuk kedepan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan melalui UPTD Perikanan di setiap kecamatan akan membantu mensosialisasikan terkait penggunaan pas kecil secara elektronik kepada seluruh nelayan.

“Dan kita menyarankan agar nelayan atau pemilik kapal untuk dapat mengurus sendiri terkait hal itu tanpa melalui jasa keagenan. Karena tentunya bila melalui jasa keagenan akan ada biaya jasa,” ucapnya.(avj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *