Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Diduga melakukan penipuan dan penggelapan arisan Onepay, seorang perempuan berinisial ES ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Selasa (8/2/2022) kemarin.
“ES ditangkap di kediamannya, Jalan Lorong Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang disaksikan ketua RT setempat,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (9/2/2022).
Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyidikan oleh Unit Tipiter terhadap pelaku ditingkatkan status menjadi tersangka.
Adapun kronologisnya, sekitar November 2021 terlapor selaku Owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay di grup WhatsApp untuk menarik perhatian calon member.
Terlapor menyampaikan bahwa arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya sehingga pelapor tertarik.
Kemudian, para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer rekening BCA atas nama ES dan permintaan dari Owner.
Setelah terkumpul baru arisan dimulai dan owner bertanggung jawab menyerahkan uang arisan kepada member yang yang dapat (Get).
Dan, setelah tiba waktu Get arisan dari masing-masing Kloter, terlapor tidak menyerahkan uang arisan dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp23,5 juta.
Wartawan: Amri