Simpan Sabu dalam Botol Minuman, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi 

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial DW diduga memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Pelaku kita ciduk di Pinggir Jalan Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, Jumat (18/2/2022).

Penangkapan yang dilakukan berawal pada, Selasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di Pinggir Jalan, Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor  masuk ke dalam perumahan.

Di sanalah pelaku diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya satu buah botol minuman berisi satu paket diduga sabu terbungkus plastik transparan dan dari balik celana pelaku mengeluarkan satu helai tisu yang berisi dua paket sabu serta diamankan juga satu unit Hp.

“Saat kita interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, Bintan,” jelasnya.

Kemudian, langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang satu buah plastic kresek hitam berisi satu buah kotak rokok yang didalamnya ditemukan satu paket sabu, satu bundle plastik bening, satu buah timbangan digital dan satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).

“Total yang berhasil kita amankan sebanyak 4 paket diduga sabu total berat bruto 4,25 gram,” ucapnya.

Semua barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *