Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Permudah pelayanan dalam pengurusan paspor baru dan pergantian habis berlaku, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Provinsi kepri meluncurkan M-Paspor (Mobile Paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, M-Paspor ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan khususnya di imigrasi Tanjungpinang dan sudah di lounching pada 26 Januari 2022 bertepatan di hari Hari Bhakti ke 72 Imigrasi kemarin.
“M-Paspor ini juga berlaku di seluruh Indonesia dan bukan hanya di imigrasi Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (22/2/2022) usai membuka sosialisasi aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
M-Paspor ini merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku secara online.
“Setelah M-Paspor diluncurkan, otomatis APAPO dihentikan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa kelebihan dan keunggulan M-Paspor dibandingkan APAPO. Kalau APAPO, hanya untuk pendaftaran saja namun tidak bisa mengunduh dokumen, sedangkan M-Paspor dapat mengunduh dokumen persyaratan sendiri.
“M-Paspor ini lebih mudah. Jadi tidak perlu ke kantor lagi, dan ke kantor hanya menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran serta membawa dokumen asli langsung dilayani oleh petugas,” katanya.
Adapun syarat dan ketentuan aplikasi M-Paspor diantaranya. Pertama, satu akun dapat mendaftarkan lima pemohon paspor.
Kedua, M-Paspor hanya melayani permohonan paspor baru dan pergantian habis berlaku.
Ketiga, pembayaran biaya PNBP dilakukan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal kedatangan.
Keempat, pemohon dapat melakukan reschedule jadwal kedatangan sebanyak satu kali sesuai kuota yang tersedia dan hanya bisa dilakukan maksimal pada hari H jadwal kedatangan sebelum pukul 15.00 WIB. Namun, tidak dapat mengubah kantor imigrasi yang sudah dipilih.
Kelima, apabila tidak hadir sesuai jadwal kedatangan dan tidak melakukan reschedule, maka pemohon paspor dibatalkan dan pembayaran tidak dapat dibatalkan serta pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
Keenam, pemohon paspor dapat ditolak ketika terindikasi PMI non prosedural, memberikan data tidak sah atau benar dan lain sebagainya. Serta, pembayaran yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan.
Ia mengimbau, dengan adanya aplikasi baru ini, kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Imigrasi Tanjungpinang bisa men-download aplikasi M-Paspor tersebut di Play Store atau App Store.
“Namun, M-Paspor ini hanya melayani pembuatan baru dan pergantian paspor. Kalau untuk yang rusak itu beda lagi alurnya,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni