Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti dari sebanyak 96 Perkara, salah satunya narkotika jenis sabu dengan berat 1.367.596 gram dari 74 perkara.
“Barang bukti yang hari ini dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono, Kamis (24/2/2022) di Kantor Kejari Tanjungpinang.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih. Kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank.
Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis, alat hisap (bong) dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil.
Kemudian, narkotika jenis ganja dari 1 perkara dengan berat 1.500 gram dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakaran.
Selanjutnya, narkotika jenis pil ekstasi dari 1 perkara dengan jumlah 12 butir dengan berat total 0,80 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas mendidih kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septi tank.
Dan yang terakhir, uang palsu dari 1 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar kedalam tong pembakar serta barang bukti lainnya dari 19 perkara berupa baju, pisau, obeng dan gunting dihancurkan menggunakan martil.
“Semua pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh para saksi yang hadir,” ucapnya.
Pemusnahan turut dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang Eddowan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sudiharjo,
Sedangkan, untuk saksi dalam pemusnahan yakni Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, BPOM Kota Tanjungpinang, ketua RW Sei Jang dan ketua RT Sei Jang.
Wartawan: Amri
Editor: Roni