Tanjungpinang, Kepridays.co.id–Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri merespon penetapan peningkatan PPKM level 3 di wilayah Kepri, dengan melakukan pembahasan guna melakukan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi PP Provinsi Kepri Hendri Kurniadi mengatakan sesuai kewenangan pihaknya akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan aturan PPKM sesuai dengan level yang telah ditetapkan oleh Mendagri
“kita akan monitoring pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah Kepulauan Riau sesuai dengan aturannya. Saya berharap masyarakat mengikuti aturan pemerintah agar wilayah Kepri tidak naik ke level 4 yang artinya tingkat penyebaran virus Covid-19 sangat tinggi,” kata Hendri dalam rapat.bersama jajarannya di Markas Komando Satpol PP Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).
Hendri kembali menegaskan bahwa anggota Satpol PP akan melakukan patrol ke daerah yang dianggap mempunyai potensi tinggi penyebaran virus Covid-19.
“saya bersama anggota akan melakukan patroli ke pusat perbelanjaan restoran/rumah makan serta tempat-tempat berkumpul masyarakat untuk memastikan jumlah pengunjung dan jam buka sesuai dengan ketentuan dan berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri dalam penegakan aturan PPKM terbaru ini,” tegasnya.
Untuk diketahui sesuai dengan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan, enam Kabupaten/Kota di Kepri dengan status PPKM level 3.
Keenam daerah tersebut yakni, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk Kabupaten Lingga menjadi satu-satunya wilayah di Kepulauan Riau yang berstatus PPKM level 2. (Na)