Ancam Sebar Vidio Mesum, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Ancam sebar vidio mesum di Media Sosial Media (Medsos) untuk melakukan pemerasan kepada seorang wanita berinisial PW sebesar Rp4 juta, Seorang pria berinisial DR ditangkap Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.

Modusnya, apabila PW tidak memberikan uang yang diminta, DR mengancam akan menyebarkan vidio mesum tersebut ke Medsos group Info Pinang.

“Pelaku kita tangkap kemarin sore disebuah rumah kos di Jalan Kepodang 2, Gang Rawa Asri 3, Tanjungpinang setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Rabu (16/3/2022).

Dari hasil interogasi awal, DR mengakui telah melakukan tindak pidana penyebaran pornografi atau kesusilaan dengan pengancaman atau pemerasan.

Selanjutnya, DR langsung dibawa ke Mako Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kronologisnya, pada hari Selasa, 08 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB akun Yuda.buya mengirimkan video asusila antara pelapor dengan terlapor ke akun pribadi Instagram pelapor.

Pelaku juga mengirimkan video-video asusila antara pelapor dengan terlapor dan kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp4 juta agar video tersebut tidak disebarkan ke Medsos Info pinang.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *