Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Merasa tidak terima ditegur ngapel anaknya hingga pukul 00.00 WIB, Chairurrizky alias Patur aniaya ayah tiri pacarnya hingga mengalami luka di bagian kepala. Korban bernama Heriyanto.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat 1 April 2020 di rumah Heriyanto (korban) di Kampung Mekar Sari, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Pada hari itu, Patur datang ke rumah Heriyanto untuk menemui anak tirinya sekitar pukul 20.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Karena merasa sudah larut malam, Heriyanto menegur pelaku.
“Ini sudah jam 12 malam. Lalu Patur tidak terima ditegur oleh Heriyanto dan kemudian terjadilah cekcok mulut antara mereka,” jelas AKP Awal Sya’ban, Selasa (5/4/2022).
Selanjutnya, Heriyanto emosi dan melemparkan kursi kearah Patur, namun tidak mengenainya.
Setelah itu, Patur menyerang Heriyanto dengan tangan kosong dan memukul dibagian kepala sehingga mengakibatkan luka dibagian kepala sebelah kiri sehingga mendapatkan jahit lebih kurang tiga jahitan.
“Pada saat itu, Heriyanto dipegang oleh mertua, istri dan tetangga dengan maksud untuk melerai tetapi Patur tidak di pegang sehingga leluasa memukuli Heriyanto,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Heriyanto merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan usai kejadian, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian, pukul 14.15 WIB tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda M. Yuda Firmansyah mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor yang sedang berada di kediamannya.
Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju tempat keberadaan terlapor dan kemudian melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan interogasi terhadap terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Setelah di interogasi oleh tim, terlapor dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Wartawan: Amri