Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang melakukan penyitaan uang sebanyak Rp4.356.488.304,72 hasil penjualan narkoba dari terpidana Hellen.
Hellen merupakan terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba sudah divonis hukuman penjara 4 tahun dan didenda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara pada 24 Febuari 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Bambang menyampaikan, terpidana Ellen melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
“Kita mengeksekusi Rp4,3 miliar dari terpidana Hellen, yang mana perkara pokoknya adalah narkotika terpidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (12/4/2022) di Kantor Kejari Tanjungpinang.
Uang Rp4,3 miliar ini merupakan hasil penjualan narkoba milik Nico yang dilakukan oleh terpidana Ellen. Kemudian uang miliaran tersebut disetorkan ke rekening BCA di tiga perusahaan milik Ellen.
Selanjutnya, pihaknya akan menyetorkan uang hasil sitaan ini ke kas negara melalui rekening bank BRI.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan, terpidana Ellen sudah dihukum 4 tahun dan didenda Rp5 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
“Sudah diputuskan Mahkamah Agung RI Nomor 386.K/Pid.sus/2022, tertanggal 24 Febuari 2022,” katanya.
Diketahui, terpidana Ellen sempat divonis 3 tahun penjara dan didenda Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (3/6/2021) yang lalu.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Elen terbukti melakukan tindak pidana TPPU sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang (TPPU). Hukuman ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ellen dengan hukuman 6 tahun penjara.
Wartawan: Amri