Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL. Dia ditangkap menyetubuhi anak dibawah umur berinisial RA.
“Pelaku kita amankan pada Rabu (22/6/2022) kemarin,” ujar Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban, Kamis (23/6/2022) sore.
Kejadian ini berawal pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB saat korban menghubungi terlapor untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja.
Kemudian, pelaku menawarkan kepada korban untuk menginap di tempat kerjanya di sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal pelaku di daerah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang dan korbanpun mau.
Pada malam harinya, pelaku datang ke tempat tidur korban tanpa memakai baju dan tidur disamping korban. Lalu, memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Di malam yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, Dia (pelaku) juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sekali lagi,” jelasnya.
Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua angkatnya, dan orang tua angkatnya melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/108/VI/2022.
“Berdasarkan LP ini kita langsung lakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut. Saat ini, tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan selanjutnya,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni